
Garasi Dunia – Dalam upaya memperketat pengawasan terhadap pengiriman pekerja migran ilegal, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, telah melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Batam Center pada Kamis, 24 April. Dari kegiatan tersebut, ditemukan empat warga negara Indonesia yang dicurigai hendak berangkat ke luar negeri untuk bekerja tanpa melalui prosedur yang sah.
Keempat orang tersebut awalnya mengaku kepada petugas bahwa keberangkatan mereka bertujuan untuk berwisata dan mengunjungi kerabat di negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keterangan yang diberikan tidak sepenuhnya diyakini oleh pihak kementerian.
Abdul Kadir Karding, saat berada di lokasi, mengungkapkan kecurigaannya terhadap keempat WNI tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil wawancara petugas imigrasi, terdapat indikasi kuat bahwa perjalanan yang akan dilakukan bukan semata-mata untuk tujuan wisata. Oleh karena itu, pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen dan latar belakang keberangkatan pun dilakukan.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, Menteri P2MI itu meminta agar rekening bank milik para calon penumpang tersebut diperiksa. Menurutnya, seseorang yang benar-benar hendak berlibur ke luar negeri seharusnya memiliki kemampuan finansial yang cukup, termasuk tabungan yang memadai. Ia memperkirakan bahwa dana minimal sebesar Rp20 juta diperlukan untuk melakukan perjalanan wisata ke negara-negara tujuan yang disebutkan.
Meski begitu, Abdul Kadir menegaskan bahwa pihak kementeriannya tidak bermaksud melarang warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Justru, dukungan akan diberikan penuh selama proses keberangkatan dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi pekerja migran, dan perlindungan itu hanya dapat diberikan apabila proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.
Ia juga menekankan bahwa kementeriannya siap membantu masyarakat yang ingin mencari penghidupan di luar negeri, asalkan mereka mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penekanan diberikan pada pentingnya prosedur legal agar tidak terjadi kasus-kasus penipuan, eksploitasi, maupun pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja migran di luar negeri.
Dalam keterangannya, Abdul Kadir berharap agar sistem pendeteksian terhadap calon pekerja migran ilegal dapat diperkuat, terutama di pelabuhan-pelabuhan dan pintu-pintu keluar masuk wilayah Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara kementeriannya, petugas imigrasi, serta aparat keamanan sangat dibutuhkan untuk mencegah praktik pengiriman tenaga kerja secara ilegal.
Kejadian di Batam Center ini menunjukkan bahwa potensi keberangkatan pekerja migran tanpa izin resmi masih cukup tinggi. Oleh karena itu, pengawasan harus terus diperketat. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal perlu terus digalakkan agar calon pekerja migran memahami pentingnya prosedur legal dalam mencari pekerjaan di luar negeri.
Dengan langkah antisipatif seperti sidak yang dilakukan oleh Menteri P2MI ini, diharapkan praktik pengiriman pekerja migran ilegal dapat ditekan, dan hak-hak pekerja migran Indonesia dapat lebih terjamin. Pemerintah pun diharapkan terus berkomitmen menciptakan sistem migrasi tenaga kerja yang aman, transparan, dan berpihak pada perlindungan warganya.