Pemerintah Pertimbangkan Revisi UU Ormas Demi Perkuat Pengawasan dan Stabilitas Nasional

Revisi UU Ormas

Garasi Dunia  – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengisyaratkan kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Langkah ini dipertimbangkan sebagai respons atas meningkatnya kasus penyimpangan yang melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di berbagai wilayah Indonesia.

Tito menyampaikan bahwa pengawasan terhadap ormas perlu diperkuat, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan. Menurutnya, saat ini masih banyak celah yang memungkinkan dana organisasi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikannya dalam sebuah pertemuan dengan media di Jakarta, pada Jumat lalu.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa ormas telah bertindak melampaui batas, bahkan terlibat dalam praktik intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan. Oleh karena itu, menurutnya perlu dirancang mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar organisasi-organisasi semacam itu tidak menyalahgunakan kedudukan mereka di masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan oleh Tito, ormas sejatinya memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi karena menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Namun, kebebasan tersebut harus dibatasi oleh norma hukum agar tidak dimanfaatkan untuk tujuan yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Bila ditemukan bahwa tindakan menyimpang dilakukan secara terorganisir oleh suatu ormas, maka sanksi hukum seharusnya dapat diberlakukan tidak hanya kepada individu, tetapi juga terhadap badan hukum organisasi tersebut.

UU Ormas yang berlaku saat ini sebenarnya disusun pada masa pascareformasi, tepatnya tahun 1998, dengan semangat utama untuk melindungi kebebasan sipil. Akan tetapi, dalam perjalanan waktu, banyak penyalahgunaan terjadi di lapangan. Sejumlah ormas kini justru digunakan sebagai alat tekanan sosial dan politik yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Tito menilai bahwa revisi undang-undang perlu dilakukan agar pengaturan terhadap ormas lebih relevan dengan dinamika sosial dan politik yang berkembang. Meskipun demikian, ia juga menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus melewati proses legislasi yang sah, dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagai pihak yang berwenang dalam menyusun dan mengesahkan undang-undang.

Baca Juga :  Lebih Prioritas Beli Rumah atau Mobil Ya?

Jika pemerintah nantinya mengajukan revisi UU Ormas, maka draft usulan tersebut akan diajukan kepada DPR untuk kemudian dibahas dan diputuskan. Oleh sebab itu, koordinasi antara pemerintah dan lembaga legislatif dinilai sangat penting dalam proses ini.

Tito juga menekankan pentingnya penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan baik oleh anggota ormas secara individu maupun oleh organisasi itu sendiri. Ia memberikan contoh insiden pembakaran mobil milik aparat kepolisian sebagai tindakan kriminal yang harus diproses secara hukum. Baginya, hanya dengan penegakan hukum yang konsisten, stabilitas dan keamanan nasional dapat terjaga.

Sementara itu, isu penyimpangan ormas juga menjadi perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Dalam beberapa waktu terakhir, dua kasus yang melibatkan ormas mencuat ke permukaan. Pertama, munculnya laporan mengenai gangguan dari ormas terhadap pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno. Kasus kedua melibatkan empat anggota dari ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang terlibat dalam pembakaran mobil polisi.

Dengan maraknya peristiwa seperti ini, wacana revisi UU Ormas mendapatkan perhatian publik luas. Banyak pihak berharap bahwa langkah revisi ini tidak hanya akan memperkuat sistem pengawasan terhadap ormas, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap organisasi-organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Revisi regulasi diharapkan tidak menghalangi kebebasan berserikat, namun justru menjadi landasan bagi terciptanya ormas yang lebih bertanggung jawab dan berkontribusi positif terhadap pembangunan bangsa.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *