Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/pasangan-rumah-dokumen-pembicaraan-8470792/
Pengantar Legalitas PBG untuk Tanah Girik
Mengurus izin bangunan pada tanah tidak bersertifikat sering menimbulkan pertanyaan. Banyak pemilik tanah bertanya apakah PBG untuk tanah girik dapat disetujui oleh dinas. Meskipun tanah girik tidak terdaftar di BPN, peluang untuk mendapatkan PBG tetap terbuka. Selain itu, pemerintah memberikan ruang legal selama pemohon dapat membuktikan kepemilikan dan memenuhi persyaratan administratif.
Oleh sebab itu, penting untuk memahami proses legalitas secara benar sebelum mengajukan permohonan.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Apa Itu Tanah Girik dan Mengapa Menjadi Tantangan untuk PBG?
Tanah girik adalah tanah yang belum terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hak kepemilikan biasanya dibuktikan melalui:
- Surat Girik
- Petok D
- Letter C
- Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Karena tidak terdaftar di BPN, tanah girik dianggap belum memiliki kekuatan hukum formal yang jelas. Selain itu, perbedaan pencatatan di tingkat desa/kelurahan sering menyebabkan interpretasi hukum yang beragam. Dengan demikian, proses pengurusan PBG pada tanah girik membutuhkan verifikasi tambahan.
Apakah PBG Tanah Girik Bisa Disetujui?
Jawabannya adalah: BISA, asalkan syarat legalitas dipenuhi.
Syarat Legalitas PBG Tanah Girik Tahun 2026
Agar PBG Tanah Girik dapat disetujui, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
1. Bukti Kepemilikan Tanah Girik
Contohnya:
- Girik asli
- Petok D
- Surat Letter C
- Surat pajak historis
Dokumen ini harus menunjukkan identitas pemilik tanah.
2. Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan / Desa
Surat ini berfungsi menjelaskan asal-usul dan status tanah. Selain itu, surat ini menunjukkan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
3. Surat Keterangan Tidak Sengketa
Dinas membutuhkan jaminan bahwa tanah tidak terlibat konflik hukum. Oleh sebab itu, surat ini wajib dilampirkan.
4. Persetujuan Lingkungan
Beberapa daerah mewajibkan persetujuan tetangga atau RTRW setempat.
5. Peta Situasi dan Pengukuran Tanah
Pemohon harus melampirkan peta tanah lengkap dengan batas-batasnya.
6. Dokumen Administratif Standar PBG
Seperti:
- KTP
- NPWP
- Formulir pengajuan
- Dokumen arsitektur dan struktur
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, pengajuan PBG tanah girik memiliki peluang besar untuk disetujui.
Tantangan Utama PGB Tanah Girik
Meskipun memungkinkan, ada beberapa tantangan yang sering muncul:
1. Dokumen Kepemilikan Tidak Konsisten
Perbedaan nama pemilik pada girik, PBB, dan surat lain sering membuat verifikasi terhambat.
2. Tanah Masih Berstatus Warisan
Jika tanah belum dipisah secara legal, dokumen ahli waris harus dilengkapi.
3. Riwayat Pajak Tidak Lengkap
Beberapa daerah memerlukan bukti pajak bertahun-tahun.
4. Ketidaksesuaian Zonasi Tanah
Jika zona tidak sesuai untuk pembangunan, pengajuan PBG pasti ditolak.
Selain itu, ada kasus di mana tanah girik berada di kawasan yang belum memiliki RDTR sehingga proses verifikasi memerlukan pemeriksaan tambahan.
