10 Desember 2025
dokumen kepemilikan

Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/pasangan-rumah-dokumen-pembicaraan-8470792/

Pengantar Legalitas PBG untuk Tanah Girik

Mengurus izin bangunan pada tanah tidak bersertifikat sering menimbulkan pertanyaan. Banyak pemilik tanah bertanya apakah PBG untuk tanah girik dapat disetujui oleh dinas. Meskipun tanah girik tidak terdaftar di BPN, peluang untuk mendapatkan PBG tetap terbuka. Selain itu, pemerintah memberikan ruang legal selama pemohon dapat membuktikan kepemilikan dan memenuhi persyaratan administratif.

Oleh sebab itu, penting untuk memahami proses legalitas secara benar sebelum mengajukan permohonan.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Apa Itu Tanah Girik dan Mengapa Menjadi Tantangan untuk PBG?

Tanah girik adalah tanah yang belum terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hak kepemilikan biasanya dibuktikan melalui:

  • Surat Girik
  • Petok D
  • Letter C
  • Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Karena tidak terdaftar di BPN, tanah girik dianggap belum memiliki kekuatan hukum formal yang jelas. Selain itu, perbedaan pencatatan di tingkat desa/kelurahan sering menyebabkan interpretasi hukum yang beragam. Dengan demikian, proses pengurusan PBG pada tanah girik membutuhkan verifikasi tambahan.

Apakah PBG Tanah Girik Bisa Disetujui?

Jawabannya adalah: BISA, asalkan syarat legalitas dipenuhi.

Pemerintah tidak melarang tanah girik mendapatkan PBG. Namun, prosesnya lebih panjang karena pemohon harus membuktikan kepemilikan tanah dan legalitas penggunaannya. Jasa PBG dapat membantu memfasilitasi pengumpulan dokumen dan proses pengajuan. Selain itu, beberapa daerah mewajibkan dokumen tambahan agar status tanah lebih jelas secara hukum.

Syarat Legalitas PBG Tanah Girik Tahun 2026

Agar PBG Tanah Girik dapat disetujui, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

1. Bukti Kepemilikan Tanah Girik

Contohnya:

  • Girik asli
  • Petok D
  • Surat Letter C
  • Surat pajak historis

Dokumen ini harus menunjukkan identitas pemilik tanah.

Baca Juga :  Pentingnya Transformasi Digital Dalam Modernisasi Bisnis

2. Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan / Desa

Surat ini berfungsi menjelaskan asal-usul dan status tanah. Selain itu, surat ini menunjukkan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.

3. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Dinas membutuhkan jaminan bahwa tanah tidak terlibat konflik hukum. Oleh sebab itu, surat ini wajib dilampirkan.

4. Persetujuan Lingkungan

Beberapa daerah mewajibkan persetujuan tetangga atau RTRW setempat.

5. Peta Situasi dan Pengukuran Tanah

Pemohon harus melampirkan peta tanah lengkap dengan batas-batasnya.

6. Dokumen Administratif Standar PBG

Seperti:

  • KTP
  • NPWP
  • Formulir pengajuan
  • Dokumen arsitektur dan struktur

Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, pengajuan PBG tanah girik memiliki peluang besar untuk disetujui.

Tantangan Utama PGB Tanah Girik

Meskipun memungkinkan, ada beberapa tantangan yang sering muncul:

1. Dokumen Kepemilikan Tidak Konsisten

Perbedaan nama pemilik pada girik, PBB, dan surat lain sering membuat verifikasi terhambat.

2. Tanah Masih Berstatus Warisan

Jika tanah belum dipisah secara legal, dokumen ahli waris harus dilengkapi.

3. Riwayat Pajak Tidak Lengkap

Beberapa daerah memerlukan bukti pajak bertahun-tahun.

4. Ketidaksesuaian Zonasi Tanah

Jika zona tidak sesuai untuk pembangunan, pengajuan PBG pasti ditolak.

Selain itu, ada kasus di mana tanah girik berada di kawasan yang belum memiliki RDTR sehingga proses verifikasi memerlukan pemeriksaan tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *